Belasan Pejabat Setara Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi Terancam di Rotasi dan Dimutasi

Belasan Pejabat Setara Kepala Dinas di Kabupaten Bekasi Terancam di Rotasi dan Dimutasi

ilustrasi gambar, Pemkab Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Rotasi mutasi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi akan terjadi. Pasalnya Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengisyaratkan bakal merotasi sejumlah jabatan eselon II dalam waktu dekat, setidaknya terdapat 18 posisi pejabat eselon II yang telah direkomendasikan untuk dirotasi.

Diketahui, perombakan komposisi ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran sekaligus merombak pejabat yang tidak menunjukkan kinerja optimal. Izin untuk perombakan komposisi pun siap diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, rencana rotasi pejabat setingkat kepala dinas ini didasarkan hasil penilaian dan uji kesesuaian pekerjaan (job fit) yang dilakukan beberapa waktu lalu. 

Kendati demikian, dalam hasil tersebut didapati sejumlah posisi memerlukan penggantian pimpinan, baik karena keahlian yang tidak sesuai maupun hasil kinerja yang tidak maksimal.

BACA JUGA:Organisasi Wartawan di Kabupaten Karawang Bakal Gelar Aksi Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

“Hasil job fit sudah ada rekomendasi pansel (panitia seleksi), tinggal sekarang diajukan ke Kemendagri untuk proses rotasi dan mutasinya. Kemarin ada 18 jabatan yang telah keluar rekomendasinya, tinggal kemudian diproses,” kata Dani Ramdan kepada Cikarang Ekspress pada Senin (27/05).

Rotasi dan mutasi pejabat ini, kata Dani, diyakini dapat meningkatkan roda Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Dengan perubahan ini, diharapkan seluruh program pemerintah dapat direalisasikan dengan optimalkan dan hasilnya dirasakan masyarakat secara penuh. 

Apalagi, lanjut Dani, rotasi dan mutasi jabatan kali ini terbilang penting lantaran terdapat sejumlah posisi eselon II yang kosong setelah ditinggal pensiun. Untuk itu, perombakan ini pun untuk mengisi jabatan yang kosong seperti inspektur daerah, sekretaris DPRD dan sejumlah kepala badan/dinas lainnya.

"Jadi yang 18 posisi bisa dirotasi sepenuhnya, atau setidaknya untuk mengisi kekosongan seperti inspektur, sekretaris dewan atau sekalian puter untuk beberapa waktu itu," ucap dia.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban Melejit Hingga 35 Persen

Dani sendiri enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jabatan mana yang bakal dirotasi. Namun dirinya menegaskan, perombakan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil penilaian kinerja dan kesesuaian pekerjaan yang dilakukan sebelumnya.

Seluruh pejabat berpotensi dirotasi, termasuk mereka yang sebelumnya berhasil promosi melalui jalur lelang jabatan beberapa waktu lalu. "Betul, termasuk itu hasil open bidding bisa terkena rotasi juga," ucap dia.

Dani menambahkan, rencana rotasi dan mutasi pejabat ini telah dikonsultasikan dengan Kemendagri lantaran dilakukan jelang Pilkada serentak, November mendatang. Namun, dipastikan rotasi dan mutasi tetap bisa dilakukan selama mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Tidak terganjal (oleh pilkada), asalkan ada izin. Karena sebenarnya yang mendapat perhatian itu yang (kepala daerah) definitif di mana dalam enam bulan jelang pilkada harus ada izin tertulis. Sedangkan bagi pj kepala daerah sebenarnya mau pilkada maupun enggak memang rotasi mutasi harus izin. Jadi tidak ada masalah," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: